PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Elyn Maulina Universitas Wijaya Putra
  • Wilda Putri Nur Rezizah Universitas Wijaya Putra
  • Muhamad Chaidar Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v3i3.171

Keywords:

Pernikahan, KDRT, KORBAN

Abstract

Pernikahan atau perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan untuk berketurunan, yang dilaksanakan menurut ketentuan-ketentuan hukum syari’at Islam. Dalam kehidupan pernikahan, banyak kasus terkait kekerasan dalam rumah tangga yang umumnya wanita atau istri yang menjadi korban dimana seorang pria atau suami juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, korban mendapat jaminan perlindungan sesuai dengan Pasal 1 angka 4. Upaya untuk meningkatkan kesadaran terkait perlindungan hukum terhadap suami sebagai korban KDRT adalah menyediakan layanan dukungan yang memadai, serta memperkuat perlindungan hukum bagi suami korban kekerasan adalah langkah-langkah yang harus terus didorong dan ditingkatkan.

 

Kata kunci : Pernikahan, KDRT, korban

References

Basri, Syaifuddin S.Kasim, & Roslan, S. (2018). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DIALAMI SUAMI (Studi di Desa Kontumere Kecamatan Kabawo Kabaupaten Muna). Neo Societal, 457-466.

Jamaa, L. (2019). Perlindungan Korban Terhadap Kekeran. II(2), 249–273.

Mandala, G. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban. Jurnal Analisis Hukum, 2(23), 45–54.

Martha, A. E., & Ekwanto, E. R. (2019). Reformulasi Prosedur Perlindungan Dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Tidak Efektif. Jurnal Lex Renaissance, 4(2), 317–337. https://doi.org/10.20885/jlr.vol4.iss2.art7

Pinondang. (2021). Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Isteri Terhadap Suami. Jurnal Rectum, 3(2), 426–436.

Sriwidodo, J. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Maulina, E. ., Nur Rezizah, W. P., & Chaidar, M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUAMI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Jurnal Gesi, 3(2), 11–15. https://doi.org/10.38156/gesi.v3i3.171