BELIS MENJADI SALAH SATU TOLAK UKUR PERKAWINAN DALAM MASYARAKAT ADAT MANGGARAI NTT
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v3i3.172Keywords:
tradisi, perkawinan, masayarakat, manggaraiAbstract
ABSTRAK
Belis adalah salah satu tradisi orang Manggarai yang bertujuan agar biasa melakukan perkawinan yang sah dan berlangsungnya secara turun temurun serta merupakan kehormatan yang tinggi dalam Masyarakat.namun oleh sebagian masyarakat besarnya belis merupakan masalah yang senantiasa mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Sebab mengacu pada ajaran Gereja Katolik besar Jumlah belis bukanlah hal yang mutlak yang harus dipenuhi dalam suatu perkawinan.Penelitian ini membahas mengenai Pengaturan Hukum Positif Di Indonesia Terkait Tentang Mahar Dalam Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan serta pendekatan perundang-undangan.Sumber data ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan mengungkapkan bagaimana Tinjauan Yuridis Belis Terhadap Perkawinan Masyarakat Manggarai NTT Menurut Undang -Undang Perkawinan dan Hukum Adat.belis juga memiliki fungsi yakni sebagai sarat suatu perkawinan,sebagai refleksi status sosial Perempuan dan juga sebagai perubahan dalam stuktur kluarga laki laki.
Kata Kunci : tradisi, perkawinan, masayarakat, manggarai
References
Hasdiana, U. (2018). Provinsi Nusa Tenggara Timur. Analytical Biochemistry, 11(1), 1–5. http://link.springer.com/10.1007/978-3-319-59379-1%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/B978-0-12-420070-8.00002-7%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.ab.2015.03.024%0Ahttps://doi.org/10.1080/07352689.2018.1441103%0Ahttp://www.chile.bmw-motorrad.cl/sync/showroom/lam/es/
Hud Leo Perkasa Maki, Eka Nuraini, E. W. N. (2016). Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan. Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 42–50.
Kohar, A. (2016). Kedudukan Dan Hikmah Mahar Dalam Perkawinan. ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8(2), 42–50. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1245
Ningtias, I. setia. (2022). Faktor yang mempengruhi penurunan angka pernikahan di Indonesia. Registratie, 4(2), 87–98. https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnalregistratie/article/view/2819
Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(1), 43–51. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i1.9
Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal YUDISIA, 7(2), 412.
Sundari, W., & Hayati, A. (2024). Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya Terhadap Terbitnya Kartu Keluarga Perspektif Undang-undang No . 1 Tahun 1974 dan Undang-undang No . 23 Tahun 2006 ( Studi Kasus Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo ). UNES Law Review, 6(4), 10289–10298.