DAMPAK PERKAWINAN DINI TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN

Authors

  • Mohammad Rafli Syarifudin Universitas Wijaya Putra
  • Galang Robbiansyah Universitas Wijaya Putra
  • Muhammad Fadil Muzakki Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v4i2.194

Keywords:

perkawinan dini, hak-hak perempuan, hukum Islam, hukum nasional, maqashid al-syari’ah

Abstract

16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah pada 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Fenomena ini terutama terjadi di daerah pedesaan dan dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, serta pemahaman agama yang belum menyeluruh. Perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, dengan konsekuensi berupa terputusnya pendidikan, risiko kesehatan reproduksi, ketimpangan dalam rumah tangga, serta potensi mengalami kekerasan dan ketergantungan ekonomi. Dalam perspektif hukum Islam, meskipun usia minimal tidak disebutkan secara eksplisit, prinsip maqashid al-syari’ah menekankan perlindungan terhadap jiwa, akal, dan keturunan, yang menuntut kematangan fisik dan psikis dalam pernikahan. Artikel ini menganalisis secara yuridis dan normatif dampak perkawinan dini terhadap hak-hak perempuan serta menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum Islam, hukum nasional, dan kesadaran masyarakat dalam upaya pencegahan. Melalui pendekatan nilai-nilai keadilan dalam Islam, artikel ini menekankan bahwa pernikahan seharusnya hanya dilakukan oleh individu yang telah matang secara menyeluruh demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan sejahtera.

References

Anwar, W. A., Wahyu Sururie, R., Fautanu, I., Makkulau Wahyu, A. R., & Yaekaji, A. (2024). A Perkawinan Dini di Era Modern: Analisis Relevansi, Tantangan Penetapan dan Implementasi Batas Minimal Usia Nikah. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 22(1), 45–69. https://doi.org/10.35905/diktum.v22i1.10362

Basmawati, & Neolaka, A. (2018). Pendidikan Dan Pernikahan Studi Kasus Di Desa Paranglompoa Kabupaten Gowa Makassar. Jurnal Manajemen Pendidikan, 7(1), 70–99.

Endah Purda Listya, Nurul Fatimah Susanti, & Hasrita Octaliana. (2025). Perkawinan Dini, Dampaknya Bagi Kesehatan Reproduksi: Literature Review. Sehat Rakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(2), 125–136. https://doi.org/10.54259/sehatrakyat.v4i2.4240

Firdausi, M., Iswahyuni, T., & Imaduddin, A. (2024). Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dalam Melindungi Kesehatan Reproduksi Remaja Ditinjau dari Maqashid Syariah. Islamic Law and Civil Law, 5(2), 1–17.

Friska, J., Nainggolan, D. A., Siregar, I. S., Hamda, I., Dina, S., Purba, B., & Tuka, T. A. (2025). Analisis Sosial Ekonomi Dampak Pernikahan Dini Dikalangan Remaja. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(1), 41–62.

Glady Joyne Florencia Suak. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Desa Kema Kec. Kema Kab. Minahasa Utara). Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(01).

Nabilla Fitri Arfian, & Arifin, T. (2025). Pernikahan Dibawah Umur Dalam Perspektif Hadis Bukhari 5134: Analisis Implementasi Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019. Tafaqquh, 10(1), 35–49. https://doi.org/10.70032/9fnatt23

Nur, S., Mudar, A. N., & Munawar, S. (2025). Harmonisasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia : Kajian Terhadap Usia Minimal Perkawinan. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 12(1), 33–51.

Nurjannah, S., & Kahija, Y. F. La. (2020). Pengalaman Wanita Menikah Dini Yang Berakhir Dengan Perceraian. Jurnal EMPATI, 7(2), 557–565. https://doi.org/10.14710/empati.2018.21676

Otoluwa, M. H., Mukadji, M., Napu, N., & Balango, M. (2024). Pemberdayaan Perempuan dalam Melawan Pernikahan Dini di Indonesia : Implementasi dan Dampak Program ’ Empower Her ’ di Desa Mamungaa Timur ( Empowering Women to Combat Early Marriage in Indonesia : Implementation and Impact of the ’ Empower Her ’ Program. SERAMBI Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 1–8.

Samsidar, Marilang, & Akmal, A. M. (2025). Hukum Islam dalam Perkawinan di Indonesia: Telaah SosialBudaya dan Implikasinya. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(1), 62–81.

Yopani Selia Almahisa, & Anggi Agustian. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27–36. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i1.24

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Syarifudin, M. R. ., Robbiansyah, G. ., & Muzakki, M. F. . (2025). DAMPAK PERKAWINAN DINI TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (gesi), 4(2), 44–48. https://doi.org/10.38156/gesi.v4i2.194