PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT KUA

Authors

  • Ratih Dewi Fortuna Universitas Wijaya Putra
  • Akhmad Saifudin Universitas Wijaya Putra
  • Muhamad Chaidar Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v5i1.195

Keywords:

anak luar kawin, perkawinan tidak tercatat, perlindungan hukum, KUA, status hukum anak

Abstract

Perkawinan yang tidak dicatat secara resmi di kantor urusan agama (KUA) menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Anak dari perkawinan tidak tercatat seringkali menghadapi tidak jelasan status hukum, termasuk dalam hal hak waris, akta kelahiran, dan perlindungan hukum secara umum. Artikel ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat di KUA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perlindungan anak, serta putusan mahkamah konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sosiologis untuk menganalisis perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri, mengidentifikasi, dan menginventarisasi berbagai literatur yang relevan dengan topik penelitian. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun anak dari perkawinan tidak tercatat tetap memiliki perlindungan hukum, namun implementasi hak-hak tersebut seringkali terhambat oleh status perkawinan orang tua yang tidak diakui secara administratif. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif negara dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak dalam kondisi tersebut.

References

Bahrum, M. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2), 194–213. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v4i2.434

Kependudukan, A., & Publik, P. (n.d.). Kata Kunci: Sosialisasi, Administrasi Kependudukan, Pelayanan Publik, Akta Kelahiran. 132–140.

Kusumawarni, B. A. (2022). Unizar Recht Journal. Unizar Recht Journal, 1(4), 430–440. https://e-journal.unizar.ac.id/index.php/urj

Primadhani, Y. (n.d.). 7128-21624-1-SM.

Vani, E. (2016). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Skripsi, 7, 1–5.

Zainuddin, A. (2022). Legalitas Pencatatan Perkawinan melalui Penetapan Isbat Nikah. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 60. https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i1.1942

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Fortuna, R. D. ., Saifudin, A. ., & Chaidar, M. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT KUA. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (gesi), 5(1), 39–45. https://doi.org/10.38156/gesi.v5i1.195

Issue

Section

Articles