Gugatan Maskulinitas: Analisis Stigma Sosial dan Hambatan Pelaporan KDRT Suami dalam Perspektif Hukum Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v5i1.212Keywords:
KDRT Laki-Laki, Maskulinitas Hegemonik, Stigma Digital, UU PKDRTAbstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengusung prinsip netralitas gender, namun realitas law in action menunjukkan adanya hambatan substantif bagi korban laki-laki dalam mengakses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manifestasi stigma sosial terhadap suami korban KDRT di media sosial dan implikasinya terhadap efektivitas implementasi UU PKDRT. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode netnografi, peneliti mengumpulkan dan menganalisis 80 unit komentar pada platform Instagram dan TikTok periode postingan Desember 2024-Januari 2025 melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian mengidentifikasi empat kategori stigma utama: ejekan dan devaluasi maskulinitas, victim blaming, penolakan status korban, serta stigma sosial-hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa stigma digital tersebut berfungsi sebagai instrumen "gugatan maskulinitas" yang menciptakan viktimisasi ganda (double victimization) dan kekerasan simbolik bagi korban. Secara yuridis, fenomena ini mengindikasikan potensi disfungsi pada Pasal 10, 18, 19, dan 55 UU PKDRT, di mana hak perlindungan dan pemulihan korban menjadi tidak teraktivasi akibat hambatan psikososial dan bias diskresi aparat yang terhegemoni oleh maskulinitas patriarki. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi budaya hukum melalui paradigma Hukum Progresif dan penguatan literasi digital guna meruntuhkan stigma yang menghambat access to justice bagi penyintas laki-laki.
References
Abdillah, H., Ulhaq, I., Alfauzan, D. F. Z. S., & Arzaqy, M. F. (2025). Membincang Hegemoni Maskulinitas (M. F. Maulana (ed.); I). Unisia Press.
Aldi, A. F. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Studi Etnografi Virtual Dengan Pendekatan Sentimen Analisis Twitter Terhadap Fenomena Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama Masa Pandemi Tahun 2020 - 2022. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Aminudin, & Karyanti. (2019). Cyberbullying and Body Shaming (Ngalimun (ed.); I). K-Media.
Baehaki. (2023). Menggali Realitas Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Laki-Laki Pada Postingan Berita Di Dunia Virtual. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam Kopertais Wilayah III D.I Yogyakarta, 8(2).
Dm, M. Y., Putra, A. K., Hasibuan, R. Y., & Delpian, S. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dalam Masyarakat. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(4), 2866–2871.
Gitonga, C. M. (2021). Attributions for the culture of silence among victims of domestic violence : A case of married men in Kenya. International Journal of Psychology and Counselling, 13(September), 34–40. https://doi.org/10.5897/IJPC2021.0639
Hakimah, D. S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Laki-Laki Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Tarakan [Universitas Borneo Tarakan]. https://repository.ubt.ac.id/repository/UBT20-06-2023-142320.pdf
Hermawan, I., & Hidayah, N. (2023). Toxic masculinity dan tantangan kaum lelaki dalam masyarakat Indonesia modern. Dimensia: Jurnal Kajian Sosiologi, 12(02), 171–182. https://jurnal.uny.ac.id/index.php/dimensia/article/download/60991/pdf/182507
Lubis, R., Kusbianto, & Sitompul, A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Suami yang Menjadi Korban KDRT yang Dilakukan oleh Istri Ditinjau dari Hukum Pidana. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(10), 2680–2690. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/download/4668/3767
Mas’udah, S. (2024). Male victims of domestic violence among professional families : Shackled in masculinity Laki-laki korban kekerasan dalam rumah tangga di kalangan keluarga profesional : Terbelenggu dalam maskulinitas. Jurnal Sosiologi Dialektika, 23, 66–76. https://doi.org/https://dx.doi.org/10.20473/jsd.v19i12024.66-76
Metuah, D. S. D. (2025). Perlindungan hukum bagi suami sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(1). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/21718/9634
Nur, A. A. J., Gunawan, W., Zakaria, S., Yunita, D., & Lesmana, A. C. (2023). Analisis Diferensi Panopticon Dan Post-Panopticon Pemikiran Michel Foucault-Deleuzeu & Guattari. SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikirandan Penelitian Sosiolog, 7(2), 178–194.
Rachmat, S. K., Kurniawati, A., & Fitri, M. R. (2025). Hegemoni Maskulinitas Dalam Serial Drama Kriminal Sons Of Anarchy Musim 1,2 Dan 4. BIMALA: Basis Invensi Analtik Mahasiswa Sosiologi, 1(2), 87–103. https://journal.unj.ac.id/unj/index.php/bimala/article/download/54020/19866/155736
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pub. L. No. Nomor 23 Tahun 2004 (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Download/30306/UU Nomor 23 Tahun 2004.pdf
Rufina, P. (2024). Pandangan warganet mengenai Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Cut Intan Dan Armor di media sosial X. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
Sorenson, S. B., & Taylor, C. A. (2005). FEMALE AGGRESSION TOWARD MALE INTIMATE PARTNERS : AN EXAMINATION OF SOCIAL NORMS IN A COMMUNITY-BASED SAMPLE. Psychology of Women Quarterly, 29, 78–96.
Zahro, W., & Kania, S. (2023). Journal of Da ’ wah and Communication Kekerasan Simbolik Era Digitalisasi Terhadap Perilaku Masyarakat Beragama Di Desa Tanen Kecamatan Rejotangan Kabupaten. Ibtida:Journal of Da’wah and Communication, 3(1), 81–106.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Vina Rahmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.






