PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN RUDAPAKSA YANG MELAKUKAN ABORSI
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN RUDAPAKSA YANG MELAKUKAN ABORSI
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v3i1.174Keywords:
aborsi, rudapaksa, KUHP baruAbstract
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan hak asasi manusia merupakan salah satu pilar utama yang ditegaskan oleh konstitusi, terutama dalam menghadapi fenomena meningkatnya kasus rudapaksa. Perempuan korban rudapaksa yang melakukan aborsi sering kali menghadapi tantangan hukum dan moral yang kompleks. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur aborsi dengan pendekatan yang berbeda-beda. UU Kesehatan cenderung membatasi aborsi dengan ketentuan ketat, sedangkan KUHP baru memberikan perlindungan khusus bagi korban tindak pidana seksual dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Penelitian ini mengkaji harmonisasi antara kedua undang-undang tersebut dalam konteks perlindungan hukum bagi perempuan korban rudapaksa yang melakukan aborsi di Indonesia. Ditemukan bahwa perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap peraturan aborsi di Indonesia untuk menciptakan kerangka hukum yang adil dan seimbang.
References
Benita, T. A. S., Rochmana, S. I., & Purwangga, S. (2021). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Terhadap Tindakan Malpraktek Aborsi Oleh Tenaga Medis Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Fundamental Justice, September, 99–114. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1501
Ferdina, V. (2019). Penegakkan Hukum Terhadap Pelecehan Seksual Melalui Teknologi Informasi (Cyber) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 89–101. https://doi.org/10.21067/jph.v4i2.2732
Liany, L., Jufri, E. A., & Umardani, M. K. (2020). Penyuluhan Hak Dan Kewajiban Warga Negara Dalamkonstitusi Kepada Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) Madrasah Aliyah Negeri 3 Jakarta. Jurnal Balireso, 5(1), 51–64. https://jurnal.umi.ac.id/index.php/balireso/article/view/138
Mariana Situmeang, D., Panggabean, H., & Simangunsong, R. T. (2022). Legalisasi Aborsi Terhadap Korban Perkosaan Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Jurnal Impresi Indonesia, 1(7), 701–710. https://doi.org/10.58344/jii.v1i7.205
Ni Putu Ratih Puspitasari, I Made Sepud, & Ni Made Sukaryati Karma. (2021). Tindak Pidana Aborsi Akibat Perkosaan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 135–139. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3058.135-139
Ratulangi.T.A.T, Martina ; Lumunon H.W, Theodorus ; Antow Telly, D. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Aborsi Akibat Perkosaan Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Crimen, X(4), 185–194.