PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v3i1.175Keywords:
tanggung jawab orang tua, hukum positif, kenakalan anakAbstract
Tanggung jawab berkaitan erat dengan sistem hukum, dimana pelanggaran dan tindak kriminal akan diberikan hukuman berupa tindakan atau pidana. Tanggung jawab hukum juga diberlakukan untuk anak yang berkonflik dengan hukum, pertanggungjawaban tersebut tidak hanya melibatkan anak, namun juga orang tua sebagai orang yang seharusnya memberikan langkah preventif sehingga anak tidak terancam hukuman tindakan maupun pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan melalui perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan pertanggungjawaban orang tua terhadap kenakalan anak secara hukum. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah keharusan tentang adanya undang-undang yang mengatur apa saja tanggung jawab yang dapat diberikan orang tua terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sebagai salah satu rangkaian preventif yang dapat secara signifikan mengurangi pengulangan kenakalan anak.
References
Analiyansyah, A., & Rahmatillah, S. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi Terhadap Undang-Undang Peradilan Anak Indonesia dan Peradilan Adat Aceh). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 51–68.
Andriyani, Y., Wasman, W., & Sukardi, D. (2023). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 11(2), 175. https://doi.org/10.25157/justisi.v11i2.10425
Gunawan, J. (2018). Kontroversi Strict Liability Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Veritas et Justitia, 4(2), 274–303. https://doi.org/10.25123/vej.3082
Karim, A. T. W. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Sinematografi Terhadap Pelanggaran Dalam Streaming Gratis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Judiciary, 9(1), 64–86.
Kartini. (1991). Kartini, Gangguan-gangguan Pshikis , Sinar Baru, Bandung, 1991, hal 15 19. 19–58.
Krisnawati, D., & Utami, N. S. B. (2020). Penanganan Terhadap Anak Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun Yang Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Mimbar Hukum, 32(3), 407–421.
Muthmainnah, M. (2015). Peran Orang Tua dalam Menumbuhkan Pribadi Anak yang Androgynius Melalui Kegiatan Bermain. Jurnal Pendidikan Anak, 1(1), 103–112. https://doi.org/10.21831/jpa.v1i1.2920
Sarwirini, S. (2011). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency): Kausalitas Dan Upaya Penanggulangannya. Perspektif, 16(4), 244. https://doi.org/10.30742/perspektif.v16i4.87
SH., MA, R. (2016). Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency) Dan Upaya Penanggulangannya. Sisi Lain Realita, 1(1), 72. https://doi.org/10.25299/sisilainrealita.2016.vol1(1).1400
Sudjarat, T. (2011). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIII(54), 111–132.
Tocqiun, P. (2019). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 8, 1–19.