PERSPEKTIF DAN SOLUSI ANTARA HUKUM PERKAWINAN DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA

PERSPEKTIF DAN SOLUSI ANTARA HUKUM PERKAWINAN DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA

Authors

  • Ersa Indayani Universitas Wijaya Putra
  • Surya Aulya Benito Aziz Universitas Wijaya Putra
  • Vika Andarini Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v4i2.197

Keywords:

gender equality, marrige law, discrimination, women, kesetaraan gender, hukum perkawinan, diskriminasi, perempuan

Abstract

Penghapusan diskriminasi merupakan upaya yang tidak mudah. Dalam upaya mewujudkan kesetaraan lelaki dan perempuan atau kesetaraan gender itu, banyak halangan yang dihadapi. Halangan tersebut antara lain pemahaman ajaran agama, tradisi, budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan tersebut. Sebagai hak yang bersifat universal, Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat pengakuan berbagai bangsa dan negara di dunia. Perempuan adalah manusia juga, seperti halnya jenis manusia lain yakni kaum lelaki. Dua jenis manusia ini memiliki kedudukan, tanggung jawab dan hak yang sama, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana perspektif masyarakat Indonesia tentang kesetaraan gender dalam hukum perkawinan dan apa saja solusi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesetaraan gender dalam hukum perkawinan di Indonesia. Adapun pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan berarti peneliti menggunakan khususnya instrumen hukum Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan Indonesia yang diatur dalam, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan instrumen hukum yang lainnya, sampai saat ini belum memenuhi harapan kaum perempuan, atau belum memberikan jaminan keadilan bagi kaum perempuan. Di dalamnya masih memuat hukum yang bias gender, mengukuhkan budaya patriarkhi, atau diskriminatif.

References

Aula, R., Moulida, Z. S., & Langsa, M. I. (2025). Stereotipe Peran dan Tanggung Jawab Laki-Laki dalam Keluarga. 1(2).

Fitriana, R. (2014). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Procedia Manufacturing, 1(22 Jan), 1–17.

Habib, M., Kurniawan, T. M., Evarista, V., Ardiansyah, R., & Kencana, V. L. (2025). Implementasi Prinsip Kesetaraan Gender dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Journal of Mandalika Literature, 6(2), 325–334.

Laia, T. K., Darma, M., Elyani, Sitepu, K., & Hajatina. (2024). Penerapan Hak Asasi Manusia Menurut Uu Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia. Journal Of Social Science Research, 4(4), 16067–16075. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Taufik, M., Hasnani, & Suhartina. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Kesetaraan Gender Dalam Keluarga (Di Desa Mattiro Ade Kabupaten Pinrang). Sosiologia: Jurnal Agama Dan Masyarakat, 5(1), 50–65. https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Wila, P. N. (2025). Membangun Masa Depan Perempuan Sumba: Peran Pendidikan dalam Mengatasi Pernikahan Dini. LENTERA: Journal of Gender and Childern Studies, 5(1), 373–389.

Downloads

Published

2025-12-20

How to Cite

Indayani, E. ., Aziz, S. A. B. ., & Andarini, V. . (2025). PERSPEKTIF DAN SOLUSI ANTARA HUKUM PERKAWINAN DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA: PERSPEKTIF DAN SOLUSI ANTARA HUKUM PERKAWINAN DAN KESETARAAN GENDER DI INDONESIA. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (gesi), 4(2). https://doi.org/10.38156/gesi.v4i2.197

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.