HAK RETURNI DAN DEPORTAN EKS ISIS (ISLAMIC STATE IN IRAQ AND SYRIA) DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.100Kata Kunci:
Returni, Deportan, HAMAbstrak
Baru-baru ini di Indonesia sendiri terdapat wacana kembalinya WNI mantan anggota ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Setidaknya terdapat dua opsi utama dibalik wacana kepulangan WNI eks ISIS ini dimana keduanya didasari pada dua alasan besar, yakni menerima atau menolak mereka. Berbagai alasan mendasari pilihan tersebut, mulai dari keamanan dalam negeri, kemanusiaan, rehabilitasi, mekanisme repatriasi, prioritas kebijakan pemerintah, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.. Maka dari itu pemerintah tidak boleh menolak atau menangkal returness dan deportan untuk memasuki wilayah Indonesia. Sedangkan pembahasan rumusan kedua yaitu, Terkait pencabutan kewarganegaraan returnees non kombantan, untuk pencabutan kewarganegaraan returnees non kombantan maka melanggar hak atas kewarganegaraan , dikarenakan kewarganegaraan merupakan sebagai salah satu pengaturan Internasional dan nasional yang telah menjelaskan bahwa tiap orang atau setiap Individu mempunyai hak atas suatu kewarganegaraan, maka returnees non kombantan pencabutan kewarganegaraan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, Kewarganegaraan adalah bagian dari hak asasi manusia, dan Indonesia dijamin kewarganegaraannya pada tahun 1945 berdasarkan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.