PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA

Penulis

  • Alga Soraja Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muhammad Anas Thurmudzi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.101

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Korban, Berita Hoax, Media Sosial, Penegakan Hukum

Abstrak

Penyebaran berita palsu dan hoax di Indonesia memang menjadi masalah yang sangat serius. Hal tersebut tidak hanya terkait dengan keamanan dan kenyamanan, tetapi juga terkait dengan perlindungan hukum bagi masyarakat dan penegakan hukum. Dalam kasus penyebaran berita bohong dan hoax, aparat penegak hukum dan hukum lebih fokus pada pelakunya, sedangkan proporsi korban dalam kasus ini tidak besar. Artikel ini membahas pengaturan terkait berita bohong atau berita nakal, dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang menyebarkan berita nakal kepada pihak-pihak yang juga terlibat dalam penyebaran berita palsu. Artikel ini juga fokus melindungi para korban dari berbagai kasus berita scam yang beredar di media sosial Indonesia. Penelitian ini menganalisis berbagai kasus di Indonesia yang diperoleh dari berbagai media (termasuk media cetak dan media online). Oleh karena itu, metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa dasar hukum penyebaran berita palsu (hoax) telah diatur dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1. Pasal 28 Ayat 1 dan Paragraf 2 Keputusan Nomor 19 Tahun 2016. Kemudian, ada aturan lain dalam undang-undang yang membahas tentang penyebaran berita scam, dan aturan tersebut akan dijelaskan dalam UU Nomor 16. Pasal 14 dan 15 tanggal 1 Januari 1946 (Hukum Pelaksanaan Hukum Pidana), serta Pasal 311 dan 378 KUHP, serta Pasal 27 ayat 3 UU No.1. Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE). Perlindungan korban dalam hal ini dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk PP No. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Kompensasi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-12-25

Cara Mengutip

Soraja, A., & Anas Thurmudzi , M. . (2021). PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 8(1), 378–390. https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.101