PENGATURAN TENAGA MEDIS SEBAGAI PENERIMA GRATIFIKASI DARI PERUSAHAAN FARMASI

Penulis

  • Devbrina Putri Mardikasari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.263

Abstrak

Tenaga medis terindikasi menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dengan melakukan pelanggaran etik yang dikemas dalam bentuk kerjasama atau menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi. Praktik gratifikasi ini dilakukan guna tenaga medis mengkomersialisasikan atau mempromosikan produk berupa obat hasil produksi dari perusahaan farmasi, sehinnga tenaga medis mendapatkan insentif. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui aturan tentang tenaga medis yang menerima gratifikasi dari perusahaan farmasi. Jenis penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif dengan metode Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder dengan cara menginventarisir dan melakukan studi kepustakaan. Adapun kesimpulan dari penulisan ini ialah praktik yang dikemas dalam bentuk kerjasama antara tenaga medis dengan perusahaan farmasi ini bertentangan dengan independensi etika profesi. Dalam penegakan hukum bagi tenaga medis sebagai penerima gratifikasi berstatus ASN yakni diberlakukan Pasal 12 B UU No. 31/1999 Juncto UU No. 20/2001 tentang UU PTPK, sedangkan tenaga medis berstatus swasta atau non ASN diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 3 UU No. 11/1980 Tentang Tindak Pidana Suap

Referensi

Yopie Morya Immanuel Patiro, 2012, “Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi”, Keni Media, Bandung, Hlm. 131

Indriyanto Seno Adji, 2009, Korupsi Kebijakan paratur Negara dan Hukum Pidana”, C.V Diadit Media, Jakarta, Hlm. 306

Dwi Haryanto, Nanda. 2019. Juli-Desember 2019 Law Number 29 of 2004 about Medical Practice, Law Number 44 of 2009 about Hospital, Law Number 36 of 2014 about Health Worker, Jurnal Privat Law

Covid-19 Subahri, P., Yudianto, O., & Setyorini, E. H. (n.d.). ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN.

Easter Lalola, Y. A. M. F. A. P. L. P. Z. N. (2014). Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap Pada Undang-UndangTipikor. Retrieved from http://www.ynaija.com/wp-content/uploads/2012/07/bribery1.jpg

Gubali Wati Agustina. (2013). Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Lex Crimen, II.

Sains, J. K., Susanto, A. A., & Fernando, F. (2022). Analisis Sosiologi Korupsi terhadap Praktik Gratifikasi pada Layanan Publik Pemerintah Corruption Sociological Analysis of Gratification Practices in Government Public Services. Jurnal Kolaboratif Sains, 05.

Santoso, T. (2013). MENGUAK RELEVANSI KETENTUAN GRATIFIKASI DI INDONESIA .

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/11/

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Mardikasari, D. P., & Mardijono, A. . (2023). PENGATURAN TENAGA MEDIS SEBAGAI PENERIMA GRATIFIKASI DARI PERUSAHAAN FARMASI. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 90–98. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.263