URGENSI PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL

Penulis

  • Laila Marotus Khoiriyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Muh. Jufri Ahmad Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.266

Abstrak

Pekerja anak yang bekerja di sektor infomal rentan akan acaman yang berakibat pada tidak dipenuhinnya hak – hak anak, banyaknya anak  bekerja di sektor informal sehingga perlu tindakan dari pemerintah secara khusus. Artikel ini dibuat untuk mengetahui dan memahami akan Pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2013 bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan sebuah upaya untuk mengatasi anak yang bekerja pada sektor informal, menjadi sebuah pertimbangan pemerintah dan disnaker untuk lebih memperhatikan pekerja anak pada sektor informal dan memenuhi syarat kelulusan Sarjana Ilmu Hukum . Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang – undang dilakukan dengan menganaliss perundang undangan dan pendektan konseptual dengan mempelajari doktrin dengan menganalisis konsep hukun. Teknik analisis dengan mengumpulkan bahan hukum disistematisasi, klasifikasi, dan disinkronsisasi satu dengan lainnya dan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan pengumpulan bahan hukum skunder dan tersier. Hasil Analisi pemerintah berkewajiban untuk melakukan penanggulangan pada pekerja anak sektor informal dengan membuat peraturan yang dapat memberikan perlindungan kepada pekerja anak sektor informal dengan lebihkhusus dan membentuk sebuah organisasi yang dapat menekan terjadinya pelanggaran dan melindungi hak – hak anak terhadap pekerja anak.

Referensi

Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad. (2019). Analisis Yuridis Pekerja Anak di Sektor Informal di Kota Palu. Maleo Law Jurnal, 3.

Dodi Satriawan. (2021). Pekerja Anak Sektor Informal Di Indonesia: Situasi Terkini Dan Tantangan Ke Depan (Analisis Data Susenas 2019) Metode Penelitian. Jurnal Ketenagakerjaan, 16.

Eko Hidayat. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 8.

Fithriatus Shalihah, R. D. (2023). Problem Hukum dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Jurnal Selat, 10.

Kadek Widya Dharma Putra. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum ditinjau dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum.

Novrian Satria Perdana. (2018). Dinamika Pekerja Anak Studi Kasus Pekerja Anak pada Sektor Informal DI DKI Jakarta. Jurnal Kajian Pendidikan, 8.

Waisol Qoroni, I. W. (2021). Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Demokrasi di Indonesia. Jurnal Inicio Legis, 2.

Wiwik Afifah. (2018). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Rumah Tangga di Indonesia . DIH Jurnal Ilmu Hukum, 14.

Yustus Hendrik Manus, M. J. A. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Hamil yang Mengalami PHK. Indonesia Journal Of Law and Social-Political Governance, 3.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Khoiriyah, L. M., & Ahmad, M. J. . (2023). URGENSI PERLINDUNGAN BAGI PEKERJA ANAK DI SEKTOR INFORMAL. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 108–115. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.266