HUBUNGAN HUKUM ANTARA BRAND AMBASSADOR E-SPORTS DIBAWAH UMUR DENGAN PERUSAHAAN E-SPORTS DALAM PERJANJIAN

Penulis

  • Sahda Salsabila Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Merline Eva Lyanthi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.267

Kata Kunci:

Perkerja Anak, E-Sports, Perjanjian Kerja

Abstrak

Industri e-sports di Indonesia terus mengalami perkembangan. Penggunaan brand ambassador e-sports dibawah umur juga turut meningkat seiring dengan perkembangan industri e-sports di Indonesia yang menjadikan mereka sebagai pekerja anak. Brand ambassador dibawah umur sepatutnya memperoleh hal-hal khusus yang menjadi pembeda dengan brand ambassador yang  telah dewasa terutama dalam melaksanakan perjanjian/kontrak kerja dan hubungan hukumnya dengan perusahaan e-sports. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara brand ambassador e-sports dibawah umur sebagai pekerja anak dengan perusahaan e-sports dalam perjanjian. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan mempertimbangkan aspek perundang-undangan (statue approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Hubungan hukum yang terbentuk antara brand ambassador e-sports dibawah umur sebagai pekerja anak dengan perusahaan e-sports didasari oleh adanya hubungan kerja kedua belah pihak yang mengharuskan terpenuhinya tiga unsur yakni adanya pekerjaan, upah, dan perintah. Perjanjian kerja antara brand ambassador e-sports dibawah umur dengan perusahaan e-sports harus meneyrtakan peran orang tua atau wali.

Referensi

Agung, I. P. S. (2021). Keabsahan Hubungan Kerja Antara Perusahaan E-Sports Dengan Atlet E-Sports Dibawah Umur. Jurist-Diction, 4(6), 2365. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31850

Alma, B. (2013). Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung: Alfabeta.

Cendana, A. (2022). 8 Jenis Esport yang Sedang Booming, Mana Favoritmu? Retrieved from traveloka website: https://www.traveloka.com/id-id/explore/tips/pl-jenis-esport-game/156720

Djumadi. (2006). Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Jakarta: PT. Raja Grafino Persada.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-Segi Hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Hastarini, A. (2019). Keabsahan Perjanjian Kerja Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur. Jurnal Wacana Hukum, 25(1), 19. https://doi.org/10.33061/1.jwh.2019.25.1.2953

Kurniawan, F. (2020). E-Sport dalam Fenomena Olahraga Kekinian. Jorpres (Jurnal Olahraga Prestasi), 15(2), 61–66. https://doi.org/10.21831/jorpres.v15i2.29509

Meliala, A. Q. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Prodjodikoro, R. W. (1981). Asas-Asas Perjanjian. Sumur.

R. Soesroso. (2011). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R Subekti. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sampurna, D. A., & Sudradjat, R. H. (2023). The Influence Of Windah Basudara Brand Ambassador On Rex Regum Qeon Esports Team Brand Loyalty Pengaruh Brand Ambassador Windah Basudara Terhadap Brand Loyalty Tim Esports. 4(3), 2740–2749.

Wicaksono, A. P. (2021). Pengakuan Electronic Sports (eSports) sebagai Cabang Olahraga dalam Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Proceeding of Conference on Law and …. Retrieved from http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/1850%0Ahttp://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/download/1850/1639

Wicaksono, D. A. (2022). Jadi BA Tim Esports, Berapa Gaji Livy Renata? Retrieved September 20, 2023, from sportanews.com website: https://www.sportanews.com/esport/pr-3553702478/jadi-ba-tim-esports-berapa-gaji-livy-renata

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Salsabila, S., & Lyanthi, M. E. . (2023). HUBUNGAN HUKUM ANTARA BRAND AMBASSADOR E-SPORTS DIBAWAH UMUR DENGAN PERUSAHAAN E-SPORTS DALAM PERJANJIAN. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 116–124. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.267