APAKAH PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF DAPAT DIBERLAKUKAN TERHADAP SEMUA JENIS TINDAK PIDANA

Penulis

  • Pandu Satriawan Zainulla Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.274

Kata Kunci:

Kata kunci : pemidanaan, keadilan restoratif, perkara pidana, tindak pidana

Abstrak

Hukum pidana merupakan suatu peraturan hukum mengenai pelanggran dan kejahatan astas kepentingan umum dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa bentuk penderitaan hukum pidana. Dalam sistem pemidanaan di Indonesia merupakan puncak dari prosesdalam mepertanggungjawabkan  seseorang sesorang dalam terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Dalam perkembanggannya sistem pemidanaan di Indonesia bermulah dalam bentuk simtem retibutif yang dimana menyatakan bahwa dasar hukum suatu perkara pidana harus ditemukan dalam tindak pidana itu sendiri, karena tindak pidana itu sendiri mengakibatkan penderitaan orang lain, maka pelaku tindak pidana juga harus mengalami penderitaan. Hingga dalam seiringnya waktu sistem pemidanaan di Indonesia yang mulanya retributif menjadi alternatif yang dimana tidak adanya lagi bentuk pembalasan akan tetapi bentuk dari pemidaan menjadi memperbaiki, melindungi untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat, dan tidak memberikan pendritaan. Dalam bentuk dari sistem pemidanaan alternatif adanya bnetuk bentuk sistem pemidaan keadilan restoratif yang dimana dengan tujuan mengangkat peran korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri sebagai tiga dimensi faktor penting dalam sistem peradilan pidana untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan, keadilan restoratif berfokus pada realitas kejahatan dan kerugian serta keadilan dalam menyembuhkan kerugian. Dengan tujuan mengangkat peran korban, pelaku, dan masyarakat itu sendiri sebagai tiga dimensi dari faktor penentu yang signifikan dalam sistem peradilan pidana untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan masyarakat, maka keadilan restoratif memfokuskan diri pada eksistensi kejahatan dengan bentuk-bentuk kerugian dan keadilan dalam upaya memperbaiki kerusakan. Hingga tujuan dari penulisan ini mengkaji bentuk perkara pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Metode dalam penulisan ini yang di guanakan adalah metode penelitian hukum (legal reseach) dan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam pendekatan yang di pakai penulisan ini adalah dengan peratuan perundang-undangan, dan peratuan yang  lainnya. Bahan hukum adalah mengunakan bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Dari hasil penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian perkara pidana melalui perkara melaui keadilan restoratif dapat diberlakukan terhadap semua jenis tindak pidana

Referensi

Donny, & Rorie, R. (2015). TINJAUAN HUKUM ATAS KEADILAN RESTORATIFSEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA DI INDONESIA.

Elviandri, & Indra Perdana. (2021). Pembentukan Peraturan Desa (PERDES): Tinjauan Hubungan Kewenangan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). JOURNAL EQUITABLE, 6(1). https://doi.org/10.37859/jeq.v6i1.2679

Hanafi, A. (2016). Pengantar Hukum Indonesia. LKIS PELANGI AKSARA.

Marpaung, L. (2012). Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta.

Marzuki, P. M. (2021). PENELITIAN HUKUM. Kencana.

Moeljatno. (2008). ASAS USUS HUKUM PIDANA. JAKARTA : PT RINEKA CIPTA. Retrieved from http://katalogdisperpusipkabgorontalo.perpusnas.go.id/detail-opac?id=18418

Muladi. (2019). Implementasi Pendekatan “Restorative Justice” Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Pembaharuan Hukum Pidana, 2(2), 58–85. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25036

Ningrun, R. A. (2021). Mediasi Penal Terhadap Pelaku Lanjut Usia Yang Berhadapan Dengan Hukum Ditinjau Dari Teori Restorative Justice. Badamai Law Journal, 6(2), 289. https://doi.org/10.32801/damai.v6i2.11805

Toatubun, H. (2016). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 11(April), 49–57.

Tsurayya Istiqamah, D. (2018). Analisis Nilai Keadilan Restoratif Pada Penerapan Hukum Adat Di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 201–226. https://doi.org/10.25123/vej.2914

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Zainulla, P. S., & Setyorini, E. H. . (2023). APAKAH PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF DAPAT DIBERLAKUKAN TERHADAP SEMUA JENIS TINDAK PIDANA. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 169–174. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.274