BAGAIMANA LEGALITAS PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) OLEH PASIEN PENYANDANG DISABILITAS MENTAL
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.275Abstrak
Dengan banyaknya tindakan medis yang dilakukan oleh pasien Pada pasal 45 UUPK telah diatur mengenai persetujuan tindakan medik yang diturunkan dalam Peraturan Mentri Kesehatan No. 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. Namun dalam pelaksanaannya terdapat masih terdapat masalah informed consent di lapangan yang belum terakomodir yaitu mengenai kebingungan tenaga kesehatan dalam menghadapi pasien Penyandang Disabilitas Mental, dann tidak ada yang mau memberikan persetujuan dalam informed consent. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: bagaimana Legalitas Pemberian Tindakan Kedokteran (Infomed Consent) Terhadap Pasien Penyandang Disabilitas Mental rumusan masalah, penelitian yang di lakukan masuk dalam kategori penelitian hukum normative (normative legal research) memiliki definisi yang sama dengan penelitian ini yang fokusnya berdasarkan membaca dasar-dasar hukum dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Menurut Meter mahmud Marzuki “penelitian hukum (legal research) adalah menemukan kebenaran koherensi, yaitu adakah aturan hukum sesuai norma hukum dan adakah norma berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta apakah Tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum (buku hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. Metode Pendekatan yang saya gunakan Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil yang diperoleh penulis dari penelitian ini adalah mengenai informasi yang disampaikan dalam informed mengenai diagnosis dan prosedur tindakan, tujuan tindakan, alternative dan risikonya, risiko dan komplikasi Tindakan.
Referensi
Busro, A. 2018. “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan.”
Irawan, A. 2018. “Peran Komite Dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilittas Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan.” Garuda.Kemdikbud.Go.Id.
Isfandyarie, Anny, et al. 2006. “Tanggung Jawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter.”
MAULUDI, Fikri; PAWESTRI, Aprilina. 2022. “Pertanggung Jawaban Negara Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut Hukum Internasional.” INICIO LEGIS.
O’Reilly, A. 2013. “Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas.” ILO.
Pawestri, A. 2017. “Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM Internasional Dan HAM Nasional.” Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Pawestri, A. 2022. “Pertanggung Jawaban Negara Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut Hukum Internasional.” INICIO LEGIS.
Sefriani, S. H. ,. &. Hum, M. 2010. “Hukum Internasional Suatu Pengantar.” Rajawali Pers.
SYAHURI, DR Taufiqurrohman; SH, M. H. 2011. Tafsir Konstitusi Berbagai Aspek Hukum.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Naura Darrin, Yovita Arie Mangesti
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.