HUKUM ACARA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN BERUPA TINDAKAN KEBIRI KIMIA OLEH DOKTER

Penulis

  • Miftaqul Janah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.276

Kata Kunci:

exsecutor, chemical castration

Abstrak

Eksekutor berasal dari kata eksekusi yang artinya pelaksanaan terhadap putusan majelis hakim atau pelaksanaan terhadap putusan pengadilan. Sementara eksekutor itu sendiri adalah orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi atau menjalankan perintah atau tugas eksekusi. Adanya perintah untuk menjalankan suatu tindakan oleh majelis hakim melalui putusan pengadilan merupakan salah satu akibat dari adanya pihak yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang di larang oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu putusan pengadilan yang dapat dilakukan eksekusi hanyalah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hukum acara eksekusi putusan pengadilan berupa tindakan kebiri kimia oleh dokter dan mengetahui dokter berhak menolak untuk melakukan eksekusi kebiri kimia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sementara bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hukum acara eksekusi putusan pengadilan berupa tindakan kebiri kimia oleh dokter melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan dengan catatan terpidana telah menjalani pidana pokok. Serta dokter berhak menolak untuk melakukan eksekusi kebiri kimia karena dokter terikat Kode Etik Kedokteran pada alenia 1 dan alenia 5. Karena pada intinya dokter bertugas untuk menyembuhkan tidak akan menggunakan ilmu pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perikemanusiaan. Atas dasar tersebut hingga kini penerapan pelaksanaan hukuman kebiri masih menimbulkan suatu kerancuan dalam tata cata penerapan hukuman. Disamping itu sendiri yang memiliki kewajiban dalam melakukan putusan pengadilan berupa eksekusi kebiri kimia adalah Jaksa, sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 270 KUHAP

Referensi

Afifah, W. (2021). Kewenangan Dokter Dalam Melaksanakan Eksekusi Hukuman Kebir. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 10(2), 303–336.

Arif, N. B. (2014). No Title. Ragam Jurnal Perkembangan Humaniora, Vol.14, 71.

Costanza, T., & Pakpahan, H. (2021). Pengaturan Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik dalam Prespektif Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia.

Eddyono, W. S., Sofian, A., & Akbari, R. A. (2016). Menguji Euforia Kebiri : Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) Bagi Pekaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia.

Fitriyani. (2016). Analisis Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak Dalam Kajian Hak Asas Manusia. Universitas Lampung.

Hairi, P. J. (2019). Konsep dan Pembaruan Residivisme dalam Hukum Pidana di Indonesia (Concept and Reform of Recidivism in Criminal Law in Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 9(2). https://doi.org/10.22212/jnh.v9i2.1048

Indonesia, K. P. P. dan A. R. (2023). Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. SIMFONI-PPA.

Listiawatie, L., & Suartha, I. D. M. (2017). Penjatuhan Hukuman Kebiri Kepada Para Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur.

Mahyani, A., & Yuriswanto, A. (2018). HUKUMAN KEBIRI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL. Dih Jurnal Ilmu HUkum. https://www.academia.edu/45603504/HUKUMAN_KEBIRI_SEBAGAI_PIDANA_TAMBAHAN_DALAM_TINDAK_PIDANA_KEJAHATAN_SEKSUAL?sm=b

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana.

Noviani P, U. Z., Arifah K, R., Cecep, & Humaedi, S. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16035

Politik Hukum Pemidanaan Kastrasi : Prespektif Hak Asasi Manusia. (2017).

Sakidjo, A., & Poernomo, B. (1990). Hukum Pidana Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Ghalia Indonesia.

Siswanto, & Tanjung, E. (2016). Perbandingan Hukuman Kebiri Dengan Negara Lain. Suara.Com. Perbandingan-Hukuman-Kebiri-Dengan-Negara-Lain

Soepomo, R. (1993). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita.

Subekti. (1989). Hukum Acara Perdata. Bina Cipta.

Sutarto, S. (2008). Hukum Acara Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Janah, M., & Afifah, W. . (2023). HUKUM ACARA EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN BERUPA TINDAKAN KEBIRI KIMIA OLEH DOKTER . Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 185–194. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.276