IMPLEMENTASI PUSPAGA UNTUK MENCEGAH KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.277Kata Kunci:
PUSPAGA , Implementasi, KDRTAbstrak
PUSPAGA adalah wadah pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup keluarga sejahtera melalui layanan profesional seperti konselor, psikolog, atau lulusan profesi terkait, dan pada tahun 2021, terdapat 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan berbagai jenis kekerasan oleh anggota keluarga atau orang yang dikenal. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah penulis ingin mengetahui implementasi PUSPAGA dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Menghasilkan bahwa banyaknya kasus KDRT di Provinsi Jawa Timur dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan pihak ketiga, bermain judi, dan perbedaan prinsip, yang seringkali berakibat pada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, termasuk anak-anak. PUSPAGA telah melakukan tindakan preventif seperti memberikan layanan konseling, sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai permasalahan KDRT. Meskipun masih terdapat kekurangan PUSPAGA terhadap implmentasi nya mereka tetap melakukan usaha dengan meningkatkan Kesadaran Dengan Sosialisasi Resiko dan Layanan Peningkatan Keterampilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelayanan PUSPAGA merupakan sebuah inovasi yang masih berkembang dikalangan masyarakat dan cukup berpengaruh terhadap keadaan sekitar
Referensi
Doyle, L., McCabe, C., Keogh, B., Brady, A., & McCann, M. (2020). An overview of the qualitative descriptive design within nursing research. Journal of Research in Nursing, 25(5), 443–455.
Hakim, F. N. (n.d.). Family Care Unit dalam Penanganan Permasalahan Keluarga. Dialektika Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 1(1), 69–86.
Husniyah, A. (2019). Parenting Bagi Orang Tua Muda Di Pusat Pembelajaran Keluarga Surabaya PerspektifAbdullah Nashihulwan. Al-Hukama’, 9(01), 172–194.
Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang ditangani oleh lembaga sahabat perempuan magelang. DIMENSIA: Jurnal Kajian Sosiologi, 3(2).
Kania, I. (2022). Family Learning Center Service Innovation in The Implementation of Children's Education During The Covid-19 Pandemic. EDUKATIF: JURNAL ILMU PENDIDIKAN, 4(4), 5256-5262.
Noer, K. U., Rudiatin, E., Ardiansyah, A., Siregar, M. H., Nurjanah, N., & Bolat, K. (2019). Menyoal Peran Negara dan Masyarakat Dalam Melindungi Perempuan dan Anak: Asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Empat Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia.
Noor, M. L., & Andriani, A. D. (2020). Peran Remaja Dalam Program Kampung Keluarga Berencana (Studi Kasus dalam Program PIK Remaja di RW 03 Desa Sukatani Kecamatan Pacet). Jurnal Komunikasi Universitas Garut: Hasil Pemikiran Dan Penelitian, 6(1), 399–411. Batson, C. D. (2009). These things called empathy: eight related but distinct phenomena.
Sagama, S. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Pengasuhan Anak yang Tinggal Di Rumah Tahanan.
Jurnal Kertha Patrika, 38(3), 227–238.
Sugiyono. (2016). Motode Penelitian Pendekatan - Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan RnD. Bandung :Alfabeta,CV.
Tutelman, P. R., & Webster, F. (2020). Qualitative research and pain: Current controversies and future directions. In Canadian Journal of Pain (Vol. 4, Issue 3, pp. 1–5). Taylor & Francis.
Widyawati, I., & Adi, A. S. (2020). Strategi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana Dalam Mengembangkan Kabupaten Layak Anak Di Bojonegoro Tahun 2021. Journal of Civics and Moral Studies, 5(2), 33–50.
Komnas perempuan. Sejarah Komnas Perempuan adalah Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia Komnas Perempuan, diakses senin, 18 sepetember 2023, www.komnasperempuan.go.id/
Oash , Other types of violence and abuse against women. diakses pada senin 18 september 2023, https://www.womenshe.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Diana Rahmawati, Azwa Safrina Alya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.