PENGATURAN HUKUM SENYAWA TOULENE YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.278Kata Kunci:
Sanksi, Toulene, Penyalahguna, NarkotikaAbstrak
Dalam UU Narkotika, toulene dapat dikategorikan sebagai salah satu prekursor / bahan baku pembuat Narkotika. Pengedar, penyalur dan peng- import bahan baku dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 129 UU Narkotika. Namun, belum ada aturan sanksi dan rehabilitasi bagi pengguna prekursor. Kekosongan hukum tersebut menjadi latar belakang penelitian ini dilakukan, sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan hukum terhadap pengguna senyawa toulene yang tidak terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, semakin canggih pengetahuan teknologi membuka banyak sekali peluang salah satunya masuk ke Indonesia berbagai jenis zat adiktif yang memiliki efek sama seperti narkotika dan berbahaya bagi tubuh apabila disalahgunakan. Sejalan dengan hal itu maka perlu adanya penerapan peraturan khusus bagi penyalahguna zat adiktif yang tidak terdaftar dalam Undang Undang No.35 tahun 2009 . Upaya penerapan dan peraturan ini berguna untuk menjaga stabilitas generasi bangsa di masa mendatang, dan meminimalisir penyalahgunaan zat adiktif khususnya senyawa toulene yang mudah didapatkan dan harganya yang terjangkau karena mudah dijumpai di berbagai produk seperti lem, tinner, dan bahan pengencer lain.
Referensi
Amanda, M. P., S. Humaedi, and M. B. Santoso. 2017. “Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse).” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 4(2).
Amien, M. S. M., A. Suwondo, and S. Jayanti. 2015. “Hubungan Paparan Toluene Dengan Gangguan Fungsi Hati Pada Pekerja Bagian Pengecatan Sebuah Industri Karoseri Di Magelang.” Jurnal Kesehatan Masyarakat 3(1):395–404.
Ariyadi, T. 2021. “Proses Deparafinasi Sediaan Jaringan Ginjal Dengan Dan Tanpa Pemanasan Menggunakan Mineral Oil Pada Pewarnaan Hematoksilin-Eosin.” Jurnal Kesehatan Rajawali 11(2):1–6.
Basuki, Basuki. 2018. “Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Dihubungkan Dengan Tujuan Pemidanaan.” Aktualita (Jurnal Hukum) 1(1):77–95. doi: 10.29313/aktualita.v1i1.3710.
BNN. 2021. Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2021. Jakarta.
Buanasari, Andi, and Hendro Joli Bidjuni. 2021. “Pengalaman Adiksi Menghirup Lem Pada Remaja Di Kota Manado.” Jurnal Penelitian Kesehatan Suara Forikes 12(3):124–30.
Delyanti, S., M. Ablisar, M. Mulyadi, and M. Ekaputra. 2022. “Analisa Yuridis Bagi Pelaku Narkotika Yang Jenis Narkobanya Tidak Terdaftar Dalam Undang-Undang Narkotika.” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1(112–124).
Dewi, Wijayanti Puspita. 2019. “Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2(1):55–73.
Fahriani, I. 2017. “Keberlangsungan Mantan Pengguna Narkoba Dalam Mendapatkan Pendidikan Di BNN Kab. Kediri.” IAIN Kediri.
Franti, Wifa Eka. 2016. “Tinjauan Yuridis Tentang Rehabilitasi Sebagai Sanksi Tindakan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mataram).”
Gultom, Sarli. 2019. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Yang Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram (Studi Putusan Nomor : 2607 /Pid.Sus /2018/PN.Mdn).” 31.
Hartanto, Wenda. 2017. “Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Narkotika Dan Obat-Obat Terlarang Dalam Era Perdagangan Bebas Internasional Yang Berdampak Pada Keamanan Dan Kedaulatan Negara.” Legislasi Indonesia 14:1–16.
Hidayataun, Siti, and Yeni Widowaty. 2020. “Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika Yang Berkeadilan.” Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan 1(2):166–81. doi: 10.18196/jphk.1209.
Iskandar, A. 2019. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Kalo, S., M. Mulyadi, E. Ikhsan, and F. Rahmadhani. 2021. “Penuntutan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Di Luar Golongan Yang Di Atur Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2(3):399–409.
Karnadi, I.M., Sugiartha, I. N. G., & Widiati, I. A. P. 2021. “Fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dan Polisi Dalam Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Preferensi Hukum 2(1):114–18.
Kristiani, Destalia. 2022. “Konsep Pidana Rehabilitasi Berbasis Teori Keadilan Bermartabat Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan 7(2):395. doi: 10.17977/um019v7i2p395-404.
Lael, B. .. 2018. “Perbedaan Penggunaan Xylol (Xylene) Dan Toluol (Toluene) Pada Proses Clearing Terhadap Kualitas Preparat Awetan Permanen Cimex Lectularius.” Universitas Muhammadiyah Semarang.
Lonthor, Ridho Alamsyah. 2021. “Legalisasi Narkotika Dalam Sektor Medis Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam (Hukum Perbandingan).” IAIN Ambon.
M. E. Purwani, Sagung Putri, Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi, and I. Made Walesa Putra. 2016. “Implementasi Pengaturan Rehabilitasi Penyalah Guna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kota Denpasar.” Kertha Patrika 38(1):62–83. doi: 10.24843/kp.2016.v38.i01.p05.
Marzuki, M. 2017. Penelitian Hukum. Edisi Revi. Prenada Media.
Nauli, M., T. Ashar, and R. Lubis. 2019. “Paparan Toluena Dan Kadar Hippuric Acid Urin Pada Pekerja Usaha Percetakan Di Kota Medan Tahun 2018.” Berita Kedokteran Masyarakat 35(6):233–36.
Pertama, Indah Ayu, Linda Suwarni, and Abrori Abrori. 2019. “Gambaran Faktor Internal Dan Eksternal Yang Mempengaruhi Kejadian Relapse Pecandu Narkoba Di Kota Pontianak.” Jurnal Kesmas (Kesehatan Masyarakat) Khatulistiwa 6(3):79. doi: 10.29406/jkmk.v6i3.1771.
Raja Gukguk, Roni Gunawan, and Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(3):337–51. doi: 10.14710/jphi.v1i3.337-351.
Ridlwan, Zulkarnain. 2014. “Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 5(2). doi: 10.25041/fiatjustisia.v5no2.56.
Sedana, I. K. B. P., I. N. G. Sugiarta, and L. P. Suryani. 2021. “Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Zat Adiktif Inhalan (LEM).” Jurnal Interpretasi Hukum 2(1):48–52.
Sidabalok, D. 2019. “Analisis Yuridis Terhadap Narkotika Jenis Baru Yang Belum Di Atur Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Terhadap Tembakau Gorila).” Universitas Islam Riau.
Sinaga, Joel Morgan, Wina Finely, Putri Simangunsong, ) Muhammad, Ansori Lubis, and ) Fitriani. 2022. “Penanggulangan Yang Dilakukan Polsek Tamiang Hulu Dalam Pemberantasaan Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.” Jurnalrectum, 4(1):70–81.
Soeparman. 2000. Narkoba Telah Merubah Kami Menjadi Neraka. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional-Dirjen Dikti.
Sonata, Depri Liber. 2014. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 8(1):15–35.
Sri Rahayu. 2014. “Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Inovatif VII(September):4.
Sudanto, Anton. 2017. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia.” Jurnal Konstruksi Hukum 7(1):138–61.
Sujatno, Adi. 2008. Pencerahan Dibalik Penjara Dari Sangkar Menuju Sanggar Untuk Menjadi Manusia Mansiri. Jakarta: Terjau.
Supriyadi. 2015. “Penetapan Tindak Pidana Sebagai Kejahatan Dan Pelannggaran Dalam Undang-Undang Pidana Khusus.” Mimbar Hukum 27(3):389–403.
Syuhada, Irwan. 2015. “Faktor Internal Dan Intervensi Pada Kasus Penyandang Relaps Narkoba.” Psychology Forum UMM 501–5.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Sinta Lorensia
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.