KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN CERAI PENGADILAN NEGERI TERHADAP PERKAWINAN KATOLIK

Penulis

  • Fransiscus Hapsektio Priyaseputra Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Abraham Ferry Rosando Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.279

Kata Kunci:

Perkawinan, Perceraian, Hukum Gereja, Hukum Positif

Abstrak

Perkawinan adalah suatu peristiwa bahagia dan sebuah  hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Penelitian ini mengeksplorasi perbedaan prinsip mengenai perceraian sebuah perkawinan yang sah menurut hukum agama Katolik dan hukum sipil. Perkawinan dalam hukum gereja Katolik bersifat kekal dan tidak ada prinsip perceraian. Sedangkan hukum sipil membolehkan adanya perceraian. Perkawinan Katolik yang sah menurut hukum Gereja Katolik namun diceraikan oleh hakim Pengadilan Negeri telah menimbulkan konflik norma dan ketidak utuhan dalam menjalankan putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial dan tantangan yang dihadapi pasangan Katolik yang diputus cerai oleh pengadilan negeri. Pendekatan penelitian dilakukan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menyeleksi peraturan perundangan dan buku-buku terkait. Dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang sah berdasar hukum positif karena melibatkan hukum agama dapat diakui dan dijalankan sesuai norma hukum negara dan norma agama, akan tetapi tidak berlaku bagi klausul perceraian dalam UU Perkawinan tersebut. Sehingga perlu adanya pembaruan hukum agar terdapat kepastian hukum dalam menjalankan eksekusi putusan perceraian oleh pengadilan negeri terhadap perkawinan Katolik

Referensi

Anggriawan, F. e. (2019). ‘Asas Indissolubility Dalam Hukum Perkawinan Katolik. Jurnal LamLaj, Vol.4 No.1 Hal 125.

Badriah, S. M. (2010). Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan . Surabaya: Universitas Diponegoro).

Budi, S. S. (2019). Kupas Tuntas Perkawinan Katolik. Yogyakarta: Kanisius.

Dahwal, S. (2017). Perbandingan Hukum Perkawinan. Bandung: Mandar Maju.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim . Depok: Prenadamedia Grup).

Fauzan, U. d. (2004). Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harahap, M. Y. (1999). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia.

Isnaeni, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Kaharuddin. (2015). Nilai-Nilai Filosofi Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan . Jakarta: Mitra Wacana Media.

Kanonik, K. H. (1983). Codex Iuris Canonici. Jakarta: Konferensi Waligereja Indonesia.

Kriswanta, G. (2013). Penyelidikan Kanonik. Yogyakarta: Kanisius.

Lon, Y. S. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: Kanisius.

Lumme, A. (2007). Norma Hukum Agama Katolik Di Bidang Perceraian Dan Konflik Penerapannya Di Pengadilan Bagi Perceraian Suami Istri. Jurnal Hukum Pro Justisia, Vol. 25 No.02.

Muhammad Abdul Kadir, ,. B. (1990). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Pradjonggo, T. S. (2010). Sifat Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesian Lawyers Club.

Prawirohamidjojo, R. S. (2006). Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Rachman, A. e. (2020). Hukum Perkawinan Indonesia Dalam Perspektif Hukum Perdata, Hukum Islam, Dan Hukum Administrasi. Jakarta: Kencana.

Raharso, A. C. (2006). Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik. Malang: Dioma.

Rasyaid, M. L. (2015). Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.

Rosando, A. F. (2018). Rekonstruksi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Untuk Mewujudkan Masyarakat Indonesia Yang Adil Dan Makmur. Jurnal Seminar Nasional Untag Indonesia, hal 470.

Safudin, E. (2017). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press.

Santoso, L. d. (2016). Pengantar Ilmu Hukum (Sejarah, Pengertian, Konsep Hukum, Aliran Hukum, Dan Penafsiran Hukum). Malang: Setara Press.

Susanto, H. (2008). Pembagian Harta Gono Gini Setelah Terjadinya Perceraian. Jakarta: Visimedia Pustaka.

Susilo, B. (2008). Prosedur Gugatan Cerai . Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Syaifuddin, M. (2016). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.

Tutik, T. T. (2007). Poligami Perspektif Perikatan Nikah Telaah Kontekstual Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Usman, R. (2017). Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 14 No.03.

Witanto, D. (2012). Hukum Keluarga : Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Priyaseputra, F. H. ., & Rosando, A. F. . (2023). KEKUATAN EKSEKUTORIAL PUTUSAN CERAI PENGADILAN NEGERI TERHADAP PERKAWINAN KATOLIK. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 231–246. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.279