MAKNA FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021

Penulis

  • Veronika Yuliani Moo Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.281

Kata Kunci:

Kekerasan seksual, persetujuan, Perguruan Tinggi, Permendikbudristek 30/2021

Abstrak

Indonesia sebagai negara hukum mempunyai peran krusial menegakan keadilan dan keteraturan, serta menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Termaksud di lembaga pendidikan perguruan tinggi. Frasa “tanpa persetujuan korban” dalam permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 menuai banyak polemik yang dianggap sebagai suatu upaya melegalkan perzinahan di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami makna frasa tanpa persetujuan korban setelah diterbitkannya pedoman permen PPKS. Metode pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan frasa tanpa persetujuan korban dalam pasal 5 ayat (2) huruf b, huruf f, h, l, dan huruf m bertentangan dengan norma agama di indonesia. Serta tidak sesuai dengan kaidah kebahasaaan. Frasa tersebut seakan tidak memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual di perguruan tinggi, melainkan fokus kepada (korban) yang memberikan penolakan/tidak menyetujui tindakan kekerasan tersebut. Serta mengabaikan norma agama yang berlaku ditengah-tengah kehidupan masyarakat indonesia. Diterbitkannya pedoman permen PPKS khusus frasa tanpa persetujuan korban justru memperkuat gagasan pemahaman bahwa frasa tersebut bertentangan dengan tujuan dibentuknya peraturan ini. atas dasar tesebut diharapkan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi perlu mengkaji ulang serta membenahi frasa “tanpa persetujuan korban” guna memenuhi norma agama sebagai amanat pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Referensi

Busro, Achmad. 2018. “Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan.” Law, Development and Justice Review 1(1):1–18. doi: 10.14710/ldjr.v1i1.3570.

Ela, Hofijah. 2021. “Pendidkan Sexual Consent Perspektif Tujuan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Islam (Jenis Studi Teks Draft RUU P-KS Tahun 2016 BAB 1 Pasal 1 Ayat 1 ).” Al Mujaddid 3(1):1–20.

Kemendikbudristek. 2021. “Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jdih.Kemdikbud.Go.Id 5:6.

Komnas Perempuan. n.d. “15 Bentuk Kekerasan Seksual.” Retrieved (https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan).

Mukrimaa, Syifa S., Nurdyansyah, Eni Fariyatul Fahyuni, ANIS YULIA CITRA, Nathaniel David Schulz, د. غسان, Tukiran Taniredja, Efi Miftah. Faridli, and Sri Harmianto. 2016. Pedoman Permen Nomor 30 Tahun 2021. Vol. 6.

Wiwik, Afifah, Aulia, Medina Citra, Jakarta Utara, Elizabeth B. Hurlock, and Psikologi Perkembangan. 2019. “Elizabeth B Hurlock, 2003, Psikologi Perkembangan , Jakarta, Erlangga, Hlm. 43. 102.” 12:102–16.

Youtube Kemendikbud RI. 2022. “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual.” Youtube KEMENDIKBUD RI.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Moo, V. Y., & Afifah, W. . (2023). MAKNA FRASA “TANPA PERSETUJUAN KORBAN” DALAM PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 247–259. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.281