PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA BEDAHLAWAK KABUPATEN JOMBANG

Penulis

  • Syofyan Hadi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Wiwik Afifah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Istriani Istriani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Baharuddin Riqiey Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.302

Kata Kunci:

Partisipasi Masyarakat, Produk Hukum, Desa Bedahlawak

Abstrak

Desa memiliki otonomi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus secara mandiri semua urusan pemerintahan Desa. Salah satunya adalah Desa diberikan kewenangan atribusi untuk membentuk peraturan di Desa. Dalam proses pembentukan peraturan di Desa, pemerintah Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat desa yang bermakna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum di Desa Bedahlawak, Kabupaten Jombang dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam proses partisipasi masyarakat dalam penyusunan produk hukum di Desa Bedahlawak, Kabupaten Jombang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Hasil penelitian ini menjukkan bahwa masyarakat memiliki peran untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan di Desa mulai dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan. Akan tetapi, masyarakat di Desa Bedahlawak kurang berperan aktif ketika dilibatkan dalam proses pembentukan peraturan di Desa sehingga belum menjalankan haknya secara penuh. Hal itu dikarenakan masyarakat menilai urusan desa adalah urusan pemerintah desa sendiri, selain itu masyarakat juga enggan untuk berapartisipasi dikarenakan tidak diberi materiil berupa uang.

 

Referensi

Addink, H., Anthony, G., Buyse, A., & Flinterman, C. (2010). Sourcebook Human Rights and Good Governance. Netherlands: Netherlands Institute of Human Rights (SIM).

Adi, I. R. (2007). Perencanaan Partisipatoris Berbasis Aset Komunitas (dari pemikiran menuju penerapan). Depok: UI Press.

Akhmaddhian, S. (2020). Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa di Kecamatan Banjaran, Majalengka. Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(01). https://doi.org/10.25134/empowerment.v3i01.2495

Arnstein, S. R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. American Institute of Planners, 35(3).

Beshi, T. D., & Kaur, R. (2020). Public Trust in Local Government: Explaining the Role of Good Governance Practices. Public Organization Review, 20(2). https://doi.org/10.1007/s11115-019-00444-6

Dahl, R. A. (2001). Menjelajahi Teori dan Praktik Demokrasi Secara Singkat. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Gibson, R. B. (1981). The Value of Participation. Otawa: Environmental Law Association.

Hidayat, A. (2011). Analisis Politik Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Penganggaran Daerah di Indonesia Pasca Reformasi. Journal Pandecta, 6(1).

Iswari, F., & Jayuska, R. (2022). Efektifitas Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Pagaruyuang Law Journal, 5(2). https://doi.org/10.31869/plj.v5i2.3154

Maharani Yurika, R. Ibrahim, & Suharta Nengah I. (2015). Sistem Pembentukan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kertha Negara, 03(3).

Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Desa di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1). https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159

Mas Achmad Santosa. (2001). Good Govemance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: Indonesian Center for Enverontmental Law.

Nurhadiyanti, N. (2022). Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Peraturan Desa Resun Pesisir Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga. Tanah Pilih, 2(1). https://doi.org/10.30631/tpj.v2i1.1187

Pomeranz, E. F., & Stedman, R. C. (2020). Measuring good governance: piloting an instrument for evaluating good governance principles. Journal of Environmental Policy and Planning, 22(3). https://doi.org/10.1080/1523908X.2020.1753181

Rahim, A. (2019). Governance and Good Governance-A Conceptual Perspective. Journal of Public Administration and Governance, 9(3). https://doi.org/10.5296/jpag.v9i3.15417

Razak, M. R. R., & Harfiah, S. (2018). Terhadap Perwujudan Good Governance. Akmen Jurnal Ilmiah, 15(3).

Riskiyono, J. (2017). Pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang. Depok: Nadi Pustaka.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum (Cetakan ke). Jakarta: UI Press.

Sofia, A. (2021). Konsep Awal Pemberdayaan Masyarakat oleh Aisiyah. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, 21(1). https://doi.org/10.14421/aplikasia.v21i1.2492

Subakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Sudianing, N. K., & Ardana, D. M. J. (2022). Efektivitas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) di Masa Pandemi Covid 19 di Desa Padangbulia Kecamatan Sukasada. Locus, 14(2). https://doi.org/10.37637/locus.v14i2.1024

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-14

Cara Mengutip

Hadi, S. ., Afifah, W. ., Istriani, . I., & Riqiey, B. (2023). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA BEDAHLAWAK KABUPATEN JOMBANG. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2023 Dengan Tema "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Menuju Indonesia Emas 2045&Quot; PSGESI LPPM UWP, 10(1), 379–387. https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.302