LEMBAGA BANTUAN HUKUM WADAH BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v10i1.325Kata Kunci:
Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat, KeadilanAbstrak
Indonesia dikenal sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Deklarasi UUD 1945. Negara menjunjung tinggi haknya untuk melindungi warga negaranya dan menjamin keadilan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perspektif mahasiswa tentang Lembaga bantuan Hukum serta mengetahui peran Lembaga bantuan Hukum dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Mixed Methods, dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Sequential Explanatory Design. Mayoritas mahasiswa, yaitu 97,6%, berpendapat bahwa Lembaga Bantuan Hukum penting bagi masyarakat karena membantu menyelesaikan permasalahan hukum, menjamin perlindungan hak, dan pada akhirnya memberikan keadilan. Penelitian ini juga menemukan bahwa Lembaga Bantuan Hukum mempunyai dampak yang signifikan dalam akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum merupakan organisasi yang memberikan pelayanan hukum kepada individu dan kelompok yang membutuhkan keadilan, khususnya mereka yang memiliki akses terbatas untuk memperjuangkan keadilan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Bantuan Hukum mempunyai tanggung jawab yang luas, termasuk memberikan bantuan hukum, menangani kebutuhan hukum, dan meningkatkan keadilan hukum.
Referensi
Agestianti, Ruth, Aulia Fathiya Rahma, and Kartika Sari. 2023. “Pengaruh Penggunaan Gaya Bahasa Sindiran Di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental.” 2(1):7–15.
Agustina, Enny, Susanti Eryani, Virna Dewi, and Rahmiati Ranti Pawari. 2021. “Lembaga Bantuan Hukum Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Solusi 19(2):211–26. doi: 10.36546/solusi.v19i2.357.
Ana Suheri. 2018. “Wujud Keadilan Dalam Masyarakat Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Nasional.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum 4(1).
Angga, and Ridwan Arifin. 2019. “Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Indonesia.” DIVERSI : Jurnal Hukum 4(2):218. doi: 10.32503/diversi.v4i2.374.
Khalid, Afif, and Dadin Eka Saputra. 2019. “Tinjauan Yuridis Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.” Al-Adl : Jurnal Hukum 11(1):103. doi: 10.31602/al-adl.v11i1.2022.
Kusumawati, Mustika. 2016. “Peranan Dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access To Justice Bagi Orang Miskin.” Arena Hukum 9(2):190–206. doi: 10.21776/ub.arenahukum.2016.00902.3.
Mamahit, Ricko. 2013. “Kedudukan Dan Fungsi Lembaga Bantuan Hukum Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu.” 2(4):72–80.
Mustaqim. 2016. “Metode Penelitian Gabungan Kuantitatif Kualitatif / Mixed Methods Suatu Pendekatan Alternatif.” Jurnal Intelegensia 04(1):1–9.
Salamor, Yonna Beatrix. 2018. “Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 2(1):277. doi: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681.
Tejokusumo, Bambang. 2014. “Dinamika Masyarakat Sebagai Sumber Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial.” Geodukasi III(1):38–43.
Zainuddin, and Faisal Riza. 2021. “Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum.” Jurnal Ilmu Hukum 6(2):382–88. doi: 10.30596/delegalata.v6i2.7835.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rabil Subhan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.