PEMODELAN REHABILITASI SOSIAL PADA REMAJA DAN ANAK UNTUK MEWUJUDKAN GENERASI YANG TANGGUH
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v12i1.439Kata Kunci:
rehabilitasi sosial, anak dan remaja, pecandu narkotika, hukum normatif, Kata kunci : pemidanaan, keadilan restoratif, perkara pidana, tindak pidanaAbstrak
Penelitian ini membahas pemodelan rehabilitasi sosial bagi anak dan remaja pecandu narkotika untuk mewujudkan generasi yang tangguh, dengan fokus pada kajian hukum normatif. Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan anak dan remaja yang menimbulkan dampak sosial, psikologis, dan hukum, serta keterbatasan kebijakan rehabilitasi sosial yang terstandar. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan model rehabilitasi sosial berbasis hukum dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif, perlindungan hak anak, dan integrasi aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan keputusan pengadilan terkait rehabilitasi pecandu narkotika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi sosial yang terstandar dapat menjadi alternatif hukuman yang lebih manusiawi, meminimalkan stigma sosial, dan mendukung reintegrasi sosial anak serta remaja pecandu narkotika. Penelitian ini memberikan rekomendasi pemodelan rehabilitasi sosial yang terintegrasi secara hukum dan sosial, yang dapat digunakan sebagai acuan kebijakan dan program rehabilitasi di Indonesia.
Referensi
Alhakim, A., Rusdiana, S., & Hutauruk, R. H. (2023). Restorative Justice Framework for Underage Drug Abusers to Face Long-Term and Societal Challenges. Jurnal Wawasan Yuridika, 7(1), 121–138. https://doi.org/10.25072/jwy.v7i1.4209
Analisa, L., Kamarusdiana, & Adhha, N. (2022). Implementation of Rehabilitation for Narcotics Addicts in Positive Legal Perspective and Islamic Law. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 22(1), 92–124. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v22i1.1122
Apsari, Nurliana Cipta, Taftazani, Budi Muhammad, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2023). Faith-based rehabilitation for drug abuse in Indonesia: A spiritual approach of social work. International Social Work, 67(2), 334–345. https://doi.org/10.1177/00208728231165637
Ardika, I. G. D., Sujana, I. N., & Widyantara, I. M. M. (2020). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 286–290. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290
Chaidar, M., & Budiarsih, B. (2022). Implementation Double-Track System Criminal Sanctions and Rehabilitation Against Narcotic Abusers. Sasi, 28(3), 379. https://doi.org/10.47268/sasi.v28i3.974
Clifford, B. A., & Arief, B. N. (2018). Implementasi Ide Restorative Justice Ke Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Anak Di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 8(1), 27. https://doi.org/10.26623/humani.v8i1.1385
Ingratubun, F., & Junaidi, A. (2023). Restorative Justice Formulation Policy. 52, 187–196.
Irawan, A., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Kebijakan Kriminal Anak dalam Kasus Narkotika : Perspektif Restorative Justice Child Criminal Policy in Drug Cases : Restorative Justice Perspective. 8(2), 923–937.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (A. Yunus, ed.). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Jufri, M., Nazeri, N. B. M., & Dhanapal, S. (2019). Restorative Justice: an Alternative Process for Solving Juvenile Crimes in Indonesia. Law Journal Brawijaya, 8(2), 165–183. https://doi.org/10.1177/1748895808088993
Kurniawan, A. (2025). RESTORATIVE JUSTICE AND CUSTOMARY LAW STUDIES IN JUVENILE CASES: WHY SHOULD INDONESIA LEARN FROM VARIOUS COUNTRIES? LEX LOCALIS-JOURNAL OF LOCAL SELF-GOVERNMENT, 23, 2843–2853.
Lisa, L., Hehanussa, D. J. A., & Salamor, Y. B. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Narkotika Jenis New Psychoactive Subtance di Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 289. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i3.1594
Maimun, M., Sanusi, S., Hayati, E., & Munazar, A. (2023). Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terdahap Perkembangan Moral Anak. Antropocene : Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 3(2), 59–67. https://doi.org/10.56393/antropocene.v3i2.1648
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Edisi Revisi Cet-II. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ngaisah, S., Widoyoko, W. D., Ismail, I., Rahmawati, D. A., & Haryono, H. (2024). Social Engineering and Policy Innovation in the Rehabilitation of Drug Addicts: Legislative Insights from the Restorative Justice Model in Indonesia. West Science Interdisciplinary Studies, 2(11), 2290–2298. https://doi.org/10.58812/wsis.v2i11.1475
Riska Ramadani, V. (2025). Social Impact and Challenges of Rehabilitation in Combating Drug Abuse in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(3), 1636–1640. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i3.1124
Supaat, D. I. (2022). Restorative Justice for Juvenile Drugs Use in Indonesian Court: A Criminological Approach. Lex Publica, 9(1), 94–110. https://doi.org/10.58829/lp.9.1.2022.94-110
Tando, C. E., & Damanik, R. A. (2024). THE IMPACT OF SOCIAL REHABILITATION ON PRISONERS IN NARCOTICS PRISON CLASS IIA PEMATANG SIANTAR. (Journal of Legal Studies), 2(1), 10–16.