IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERLINDUNGAN RESPONSIF GENDER BAGI PEKERJA MIGRAN DI LTSA KABUPATEN BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v12i1.458Kata Kunci:
kebijakan, gender, Migran, MRC, BP2MIAbstrak
Kebijakan responsif gender di Indonesia khususnya lembaga negara masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan sistemik. Hal utama yang menjadi permasalahan yaitu banyaknya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Indonesia, meningkatnya jumlah kasus Pekerja Migran di Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran. Metode yang digunakan yaitu dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kebijakan perlindungan yang responsif gender bagi pekerja imigran. Kebijakan tersebut berupa program MRC dimana program tersebut merupakan layanan konseling dan bantuan hukum bagi pekerja migran indonesia asal blitar. Program MRC merupakan program CSR ILO yang di implementasikan ke beberapa daerah salah satunya adalah Kabupaten Blitar. Meskipun program MRC sudah berakhir pada tahun 2023, namun kebijakan perlindungan masih tetap ada yang dilanjutkan oleh BP2MI. BP2MI berfungsi membantu pekerja migran mulai dari pendaftaran hingga penempatan lokasi kerja di luar negeri. Kebijakan ini sangat membantu pekerja migran dalam memilih pekerjaan, namun dalam sistem monitoring belum dapat dikatakan maksimal.
Referensi
Afni, Nur, Mohammad Rezal, and Labandingi Latoki. 2022. “Konsep Kesetaraan Gender Dalam Pembangunan Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.” Musawa: Journal for Gender Studies 14(1): 19–48.
BP2MI. 2023. Laporan Perlindungan Dan Penempatan SISKOP2MI. Jakarta: BP2MI.
Cibu, Andi Yusril, Andi Faisal Anwar, and Puspita Hardianti Anwar. 2021. “Responsive Gender on Budgeting Planning; A Compliance Audit Study on Public Sector.” Jurnal Kajian Ekonomi & Keuangan Daerah 21(3): 21–49.
Dinas Tenaga Kerja. 2025. Rekapitulasi Pengaduan/Kasus Pekerja Migran Indonesia Asal Blitar. Blitar: Dinas Tenaga Kerja.
Disnaker Kabupaten Blitar. 2025. Rekapitulasi CPMI Dan Kasus Tahun 2025 (Januari-Agustus). Blitar: Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.
International Labour Organization (ILO). 2023. Integrasi Layanan MRC Yang Responsif Gender Di Dalam LTSA. Jakarta: ILO Indonesia – Safe and Fair Programme.
Martiany, Dina. 2011. “Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Sebagai Strategi Pencapaian Kesetaraan Gender (Studi Di Provinsi Sumatera Utara Dan Jawa Tengah).” Aspiraso 2(2): 121–36. http://www.ippf.org/en/Resources/Articles/.
Noviani, Ita, Muhammad Adnan, and Laila Kholid Alfirdaus. 2022. “‘Analisis Hambatan Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah 2018-2023.’” Jurnal Studi Politik dan Pemerintahan 12(1): 269–83.
Nurmalasyari et al. 2024. “Kebijakan Publik Dan Peran Perempuan Di Tengah Budaya Patriaki.” 1: 1–11.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59. 2021. Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Piper, Nicola. 2019. “Feminisation of Labour Migration and the Rights of Migrant Women Workers.” Third World Quarterly 40(1): 24–40.
Ramadanty, Tiara Farchana. Amy Yayuk Sri Rahayu. 2023. “Dinamika Kolaborasi Dalam Tata Kelola Layanan Terpadu Satu.” Media Bina Ilmiah 17(1978): 2789–96.
Sabatier, Paul A. 1986. “Top-down and Bottom-up Approaches to Implementation Research: A Critical Analysis and Suggested Synthesis.” journal article 6(1): 21–48. https://www.jstor.org/stable/3998354.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.