ANOTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 149/PUU-XXIII/2025: MENILAI DEFISIENSI WARNA SEBAGAI ISU KONSTITUSIONAL

Menilai Defisiensi Warna Sebagai Isu Konstitusional

Penulis

  • suwarno abadi UWP
  • Sofia Sofia Universitas Wijaya Putra

DOI:

https://doi.org/10.38156/gesi.v12i1.490

Kata Kunci:

APILL, defisiensi penglohatan warna, judicial restraint

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 149/PUU-XXIII/2025 menghadirkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan hakim konstitusi ketika berhadapan dengan persoalan teknis yang berdampak pada kelompok rentan. Permohonan yang diajukan penyandang defisiensi warna untuk menafsir ulang definisi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) pada dasarnya tidak hanya menyentuh aspek keselamatan lalu lintas, tetapi juga persoalan kesetaraan dan aksesibilitas yang dijamin oleh konstitusi. Namun Mahkamah memilih untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut. Artikel ini menelaah alasan Mahkamah melalui pendekatan yuridis normatif dan membacanya dalam kerangka pemikiran Suwarno Abadi tentang judicial restraint, fungsi MK sebagai negative legislator, serta batas diskresi hakim. Dalam dua artikelnya, Abadi menekankan perlunya kehati-hatian hakim agar tidak mengambil alih peran pembentuk undang-undang, terutama ketika persoalan yang diuji lebih tepat diselesaikan melalui kebijakan teknis. Analisis ini menemukan bahwa keputusan Mahkamah sejalan dengan gagasan tersebut: meskipun menyadari adanya hambatan yang dialami penyandang defisiensi warna, Mahkamah menilai bahwa ketentuan APILL tidak cukup menimbulkan pelanggaran konstitusional untuk memaksa penafsiran baru. Putusan ini sekaligus memberi pesan penting kepada pembuat kebijakan untuk memperbaiki standar APILL agar lebih inklusif, tanpa menjadikan Mahkamah keluar dari koridor kewenangannya.

Referensi

Abadi, S. (2015). Ultra petita dalam pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(3), 421–438.

Abadi, S. (2016). Finality Of Indonesian Constitutional Court Decision In Regard To Judicial Review. Jurnal Mimbar Hukum, 28 (1), 174.

Abadi, S. (2025). Formal Review of Constitutional Court Decision No. 145/PUU-XXI/2023. Jurnal Konstitusi, 22(1), 1–20.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 149/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Sinaga, N. A., Silaen, D. H., & Goenawan, K. (2024). Prevalensi defisiensi penglihatan warna anak usia sekolah dasar di Sekolah-X Tanjung Duren Selatan 05. JMedScientiae, 3(3), 333–339.

Soerojo, N. H. P. (2018). Diagnosa buta warna merah–hijau deuteranomalia menggunakan algoritma pencocokan string. Makalah IF2211, Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB.

Sari, A. P., Miladan, N., & Pujantyo, B. S. (2025). Aksesibilitas ruang publik bagi penyandang disabilitas di Kawasan Alun-Alun Demak. Desa-Kota: Jurnal Perencanaan Wilayah, Kota, dan Permukiman, 7(1), 136–148.

Salsabila, S., & Apsari, N. C. (2021). Aksesibilitas fasilitas pelayanan publik di beberapa wilayah dan implementasi undang-undang dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Jurnal Pengabdian dan Penelitian kepada Masyarakat (JPPM), 2(2), 180–192.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yasa, N. K. A. T., Putra, I. W. M. M., & Andari, M. Y. (2021). Defek penglihatan warna: Mengenal perbedaan buta warna kongenital dan didapat. Jurnal Kedokteran Unram, 11(3), 1021–1027.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-12-19

Cara Mengutip

abadi, suwarno, & Sofia, S. (2025). ANOTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 149/PUU-XXIII/2025: MENILAI DEFISIENSI WARNA SEBAGAI ISU KONSTITUSIONAL: Menilai Defisiensi Warna Sebagai Isu Konstitusional. Seminar Nasional Dan Call For Paper 2025 Dengan Tema "Inovasi Inklusif Gender Dalam Sociopreneurship&Quot; PSGESI LPPM UWP, 12(1), 226–231. https://doi.org/10.38156/gesi.v12i1.490