PEMBERATAN PIDANA BAGI PELAKU PEMERKOSAAN HUBUNGAN SEDARAH (INCEST)
DOI:
https://doi.org/10.38156/gesi.v8i1.97Kata Kunci:
pemberatan pidana, IncestAbstrak
Kehidupan masyarakat di Indonesia tergantung dari kualitas keluarga dan bagaimana mereka menjamin atau memenuhi hak pada anak-anak nya, namun sayang nya banyak terjadi kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga yaitu Incest. Incest adalah suatu perbuatan kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan sedarah. Penulisan ini membahas tentang pemberatan pidana pada pelaku incest dalam peraturan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative tentang tindak pidana incest yang pemberatan pidana nya belum diatur secara khusus. Pengaturan di KUHP yang selama ini ada tidak menunjukkan pemberatan, namun hukuman pidanan di Undang-undangn pelrindungan anak memberikan hukuman maksimal kepad apelaku, begitu pula dengan Undang-undang KDRT. Hal ini merupakan kemajuan karena pelaku adalah orang terdekat yang harusnya melindungi korban. Selain itu, harusnya kekerasan skesual incest juga diatur dalam rancangan undang-undang kekerasan sekesual.