UPAYA PENDAMPINGAN, PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN MELALUI E-FILLING DAN LAYANAN PUSAT PANGGILAN GUNA MENDORONG KEPATUHAN PAJAK

Authors

  • Manarul Fawaid Universitas Trunojoyo Madura
  • Nurin Niswah Universitas Trunojoyo Madura
  • Frida Fanani Rohma Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.38156/sjpm.v1i02.121

Keywords:

Kepatuhan, Edukasi, Pajak Penghasilan, Pusat Panggilan, E-Filling

Abstract

Kepatuhan pajak merupakan salah satu permasalahan utama dari aspek perpajakan di Indonesia. Rendahnya rasio kepatuhan wajib pajak dalam melapor dan membayar pajak merupakan indikator rendahnya tingkat kepatuhan pajak. Oleh karena itu, perlu upaya memberikan edukasi terkait pentingnya peranan pelaporan dan pembayaran dengan sistem roadshow. Pelaksanaan edukasi juga diperkuat dengan kegiatan pendampingan pelaporan dan pengisian SPT tahunan pajak tahun 2022 di wilayah KPP Pratama Bangkalan. Lebih dari itu, upaya fasilitas layanan pusat panggilan juga dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan edukasi, pendampingan, konsultasi dan layanan pusat panggilan selama 7 Februari sampai 24 Juni 2022. Kegiatan ini dilaksanakan dan terintegrasi dengan program magang Industri Internal di KPP Pratama Bangkalan dari program studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trunojoyo Madura. Hasil kegiatan ini adalah para wajib pajak dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Selain itu, aktivitas pendampingan dan layanan pusat panggilan sebagai upaya memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah KPP Pratama Bangkalan, sehingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan dapat terlaksana tepat waktu.

References

Faisol I.A & Rahmawati, E. (2022). Analisis Persepsi Wajib Pajak dan Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Segmen Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. InFestasi 18(1).

Ginting, A. V. L., Sabijono, H. & Pontoh, W. (2017). Peran Motivasi dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib. Jurnal Emba, 5(2): 1998 - 2006.

Kemenkeu, 2022. Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp567,69 Triliun, Menkeu: 44,88 Persen dari Target APBN. [Online] Available at: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi- penerimaan-pajak-capai-rp567-69-triliun-menkeu-44-88-persen-dari-target- apbn/ [Diakses 02 Juli 2022].

Mintje, M. S. (2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran, Dan Pengetahuan Terhadap Kepatuhan Wajib. Jurnal Emba, 4(1): 1031-1043.

Rohma, F. F. (2019). Analisis biaya dan manfaat aliran kas investor: telaah literatur kewajaran dari nilai wajar. Jurnal Penelitian Teori & Terapan Akuntansi (PETA), 4(2), 49-65.

Rohma, F. F. (2021). Analisis Komparabilitas dan Fleksibilitas Triple Bottom Line Pada Aliran Kas Investor. Kajian Akuntansi, 22(1), 78-87.

Setiawan, A. (2016) Peranan KPP Pratama Dalam Meningkatkan Jumlah Wajib Pajak Di Kabupaten Kebumen. Skripsi: Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Sinaga, SYR. B. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan. Skripsi: Universitas HKBP Nommensen

Wardani, D. K. & Wati, E. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi Di KPP Pratama Kebumen). Jurnal NOMINAL,7(1)

Yulianti, L. N. (2022). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, dan Pemahaman Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. Manajemen: Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Kewirausahaan, 2(1): 46-53.

Downloads

Published

2022-10-31